Cara Mengurus STNK Hilang
STNK |
- Siapkan KTP asli pemilik kendaraan yang tercantum di STNK
- Siapkan fotokopi KTP (2 lembar).
- Siapkan fotokopi STNK yang hilang (2 lembar).
- Siapkan Surat Keterangan Hilang dari Polsek terdekat.
- Siapkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) terkait
Prosedur pengurusan Surat Keterangan Pengesahan adalah sebagai berikut:
- Mengisi Formulir Pendaftaran di bagian Pengesahan BPKB.
- Serahkan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi beserta persyaratan tersebut di atas ke bagian Pengesahan BPKB.
- Mengambil kembali semua persyaratan di atas dan Surat Keterangan Pengesahan yang sudah siap.
Sangat mudah bukan, dan hal ini dapat Anda lakukan sendiri. Namun bagi Anda yang mengalami kesulitan, Biro Jasa kami dapat membantu mengurus STNK Anda yang hilang.